- berita

Wawasan Wiyata Mandala

Pengertian Wawasan Wiyata Mandala adalah cara memandang sekolah sebagai lingkungan pendidikan dan pembelajaran. Wawasan berarti  pandangan, tinjauan, konsepsi cara pandang. Wiyata (bahasa Jawa) artinya pengajaran yang juga berarti pendidikan. Mandala berarti lingkaran, bundaran, atau lingkungan. Wiyata Mandala berarti lingkungan pendidikan tempat berlangsung proses belajar-mengajar.

Dasar hukum Wawasan Wiyata Mandala ditetapkan dalam Surat Direktur Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) nomor :13090/CI.84 tanggal 1 Oktober 1984 sebagai sarana ketahanan sekolah.

Tujuan pendidikan seperti termaktub dalam pasal 3, UU Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Sekolah mengemban misi pendidikan oleh karena itu sekolah tidak boleh digunakan untuk tujuan-tujuan diluar tujuan pendidikan. Sekolah harus benar-benar menjadi ciri khas masyarakat  belajar di dalamnya.

Wawasan Wiyata Mandala 7 K

  1. Keamanan/Kenyamanan
  2. Kekeluargaan
  3. Kedisiplinan
  4. Kerindangan
  5. Kebersihan
  6. Keindahan
  7. Ketertiban

Komponen Peran Wawasan Wiyata Mandala

1. Peran Kepala Sekolah

  • Berwenang dan bertanggung jawab penuh terhadap penyelenggaraan pendidikan di lingkungan sekolah.
  • Kepala sekolah dihormati dan berwibawa artinya siapapun yang berkepentingan dengan sekolah harus melalui kepala sekolah.
  • Semua aparat sekolah tidak boleh bertindak sendiri-sendiri melainkan atas seijin kepala sekolah.
  • Kepala sekolah melaksanakan program-program yang telah disusun bersama komite sekolah.
  • Menyelenggarakan musyawarah sekolah yang melibatkan pendidik, osis, komite sekolah, tokoh masyarakat, dan pihak keamanan setempat.
  • Menertibkan lingkungan sekolah baik yang berbentuk peraturan atau tata tertib.
  • Mengadakan rapat koordinasi yang bersifat insidentil interen antara guru, wali murid, maupun siswa.
  • Menyelenggarakan kegiatan yang dapat menunjang kegiatan sekolah seperti Pramuka, PKS, PMR, Kesenian, Olah raga, dll.

2. Peran Guru

  • Menjunjung tinggi martabat dan citra Guru dengan sikap dan tingkah laku.
  • Menjadi teladan (pamong) di masyarakat.
  • Guru mampu memimpin baik di lingkungan sekolah maupun di luar lingkungan sekolah.
  • Guru dipercaya oleh diri sendiri dan warga sekolah.

3. Peran Civitas Akademika

  • Tata Usaha Sekolah harus mendukung kepentingan administrasi dalam rangka proses belajar mengajar di sekolah.
  • Perangkat sekolah yang lain seperti pegawai,  Satpam, Tukang Kebun, piket,  dll, harus melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai bidang tugas masing-masing.
  • Semua warga sekolah menjalin rasa persaudaraan demi kenyamanan warga sekolah.

4. Peran Murid

  • Mentaati tata tertib yang berlaku di sekolah tanpa kecuali.
  • Hormat dan sopan kepada guru dan warga sekolah yang lain.
  • Hormat dan sopan kepada teman
  • Belajar yang tekun
  • Menyelesaikan tugas yang diberikan oleh guru.
  • Menjaga nama baik keluarga dan sekolah di manapun berada.
  • Menjaga dan memelihara fasilitas belajar dan mengajar.
  • Menjaga keamanan sekolah.
  • Melaporkan peristiwa negatif yang terjadi di sekolah kepada OSIS, guru, wakil kepala sekolah, BP atau Kepala sekolah.
  • Memelihara lingkungan sekolah.

5. Peran masyarakat sekitar

  • Mendukung  program dan kebijakan sekolah dalam rangka kemajuan Proses belajar mengajar.
  • Memberi saran dalam pemajuan proses belajar dan mengajar.
  • Ikut menjaga keamanan lingkungan sekolah.
  • Mengadakan kerjasama dengan pihak sekolah melalui Komite sekolah.

Mekanisme pelaksanaan Wawasan Wiyata Mandala

Tahap Preventif :

  1. Memelihara sekolah melalui 7 K.
  2. Menciptakan suasana harmonis antar warga dan lingkungan sekolah.
  3. Membentuk jaring pengawasan.
  4. Menghilangkan bentuk peloncoan saat MOS.
  5. Mengisi jam kosong dengan kegiatan ekstrakurikuler.
  6. Meningkatkan keamanan dan ketertiban saat masuk dan usai sekolah.

B. Tahap represif :

  1. Mendamaikan pihak yang terlibat perselisihan.
  2. Menetralisisr isu negatif yang berkembang.
  3. Berkoordinasi dengan pihak keamanan bila ada kriminal di Sekolah.
  4. Penyelesaian kasus secara hukum terhadap kasus yang melibatkan pihak luar sekolah.
  5. Mengadakan Bimbingan dan Penyuluhan.
  6. Memberikan sanksi sesuai tata tertib yang berlaku. (https://lenterakecil.com/wawasan-wiyata-mandala/)

Setelah membaca, anak – anak wajib mengisi form literasi dengan menekan tautan ini di bawah ini.

http://bit.ly/gerakanliterasinasionalsmpdj

About Humas Division

Read All Posts By Humas Division

53 thoughts on “Wawasan Wiyata Mandala

  1. Wawasan Wiyata Mandala
    Pengertian Wawasan Wiyata Mandala adalah cara memandang sekolah sebagai lingkungan pendidikan dan pembelajaran. Wawasan berarti pandangan, tinjauan, konsepsi cara pandang. Wiyata (bahasa Jawa) artinya pengajaran yang juga berarti pendidikan. Mandala berarti lingkaran, bundaran, atau lingkungan. Wiyata Mandala berarti lingkungan pendidikan tempat berlangsung proses belajar-mengajar.

    Dasar hukum Wawasan Wiyata Mandala ditetapkan dalam Surat Direktur Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) nomor :13090/CI.84 tanggal 1 Oktober 1984 sebagai sarana ketahanan sekolah.

    Tujuan pendidikan seperti termaktub dalam pasal 3, UU Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Sekolah mengemban misi pendidikan oleh karena itu sekolah tidak boleh digunakan untuk tujuan-tujuan diluar tujuan pendidikan. Sekolah harus benar-benar menjadi ciri khas masyarakat belajar di dalamnya.

    Wawasan Wiyata Mandala 7 K
    Keamanan/Kenyamanan
    Kekeluargaan
    Kedisiplinan
    Kerindangan
    Kebersihan
    Keindahan
    Ketertiban
    Komponen Peran Wawasan Wiyata Mandala

    1. Peran Kepala Sekolah

    Berwenang dan bertanggung jawab penuh terhadap penyelenggaraan pendidikan di lingkungan sekolah.
    Kepala sekolah dihormati dan berwibawa artinya siapapun yang berkepentingan dengan sekolah harus melalui kepala sekolah.
    Semua aparat sekolah tidak boleh bertindak sendiri-sendiri melainkan atas seijin kepala sekolah.
    Kepala sekolah melaksanakan program-program yang telah disusun bersama komite sekolah.
    Menyelenggarakan musyawarah sekolah yang melibatkan pendidik, osis, komite sekolah, tokoh masyarakat, dan pihak keamanan setempat.
    Menertibkan lingkungan sekolah baik yang berbentuk peraturan atau tata tertib.
    Mengadakan rapat koordinasi yang bersifat insidentil interen antara guru, wali murid, maupun siswa.
    Menyelenggarakan kegiatan yang dapat menunjang kegiatan sekolah seperti Pramuka, PKS, PMR, Kesenian, Olah raga, dll.
    2. Peran Guru

    Menjunjung tinggi martabat dan citra Guru dengan sikap dan tingkah laku.
    Menjadi teladan (pamong) di masyarakat.
    Guru mampu memimpin baik di lingkungan sekolah maupun di luar lingkungan sekolah.
    Guru dipercaya oleh diri sendiri dan warga sekolah.
    3. Peran Civitas Akademika

    Tata Usaha Sekolah harus mendukung kepentingan administrasi dalam rangka proses belajar mengajar di sekolah.
    Perangkat sekolah yang lain seperti pegawai, Satpam, Tukang Kebun, piket, dll, harus melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai bidang tugas masing-masing.
    Semua warga sekolah menjalin rasa persaudaraan demi kenyamanan warga sekolah.
    4. Peran Murid

    Mentaati tata tertib yang berlaku di sekolah tanpa kecuali.
    Hormat dan sopan kepada guru dan warga sekolah yang lain.
    Hormat dan sopan kepada teman
    Belajar yang tekun
    Menyelesaikan tugas yang diberikan oleh guru.
    Menjaga nama baik keluarga dan sekolah di manapun berada.
    Menjaga dan memelihara fasilitas belajar dan mengajar.
    Menjaga keamanan sekolah.
    Melaporkan peristiwa negatif yang terjadi di sekolah kepada OSIS, guru, wakil kepala sekolah, BP atau Kepala sekolah.
    Memelihara lingkungan sekolah.
    5. Peran masyarakat sekitar

    Mendukung program dan kebijakan sekolah dalam rangka kemajuan Proses belajar mengajar.
    Memberi saran dalam pemajuan proses belajar dan mengajar.
    Ikut menjaga keamanan lingkungan sekolah.
    Mengadakan kerjasama dengan pihak sekolah melalui Komite sekolah.
    Mekanisme pelaksanaan Wawasan Wiyata Mandala
    Tahap Preventif :

    Memelihara sekolah melalui 7 K.
    Menciptakan suasana harmonis antar warga dan lingkungan sekolah.
    Membentuk jaring pengawasan.
    Menghilangkan bentuk peloncoan saat MOS.
    Mengisi jam kosong dengan kegiatan ekstrakurikuler.
    Meningkatkan keamanan dan ketertiban saat masuk dan usai sekolah.
    B. Tahap represif :

    Mendamaikan pihak yang terlibat perselisihan.
    Menetralisisr isu negatif yang berkembang.
    Berkoordinasi dengan pihak keamanan bila ada kriminal di Sekolah.
    Penyelesaian kasus secara hukum terhadap kasus yang melibatkan pihak luar sekolah.
    Mengadakan Bimbingan dan Penyuluhan.
    Memberikan sanksi sesuai tata tertib yang berlaku. (https://lenterakecil.com/wawasan-wiyata-mandala/)

  2. Dasar hukum Wawasan Wiyata Mandala ditetapkan dalam Surat Direktur Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) nomor :13090/CI.84 tanggal 1 Oktober 1984 sebagai sarana ketahanan sekolah.

    Tujuan pendidikan seperti termaktub dalam pasal 3, UU Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Sekolah mengemban misi pendidikan oleh karena itu sekolah tidak boleh digunakan untuk tujuan-tujuan diluar tujuan pendidikan. Sekolah harus benar-benar menjadi ciri khas masyarakat belajar di dalamnya.

    Wawasan Wiyata Mandala 7 K
    Keamanan/Kenyamanan
    Kekeluargaan
    Kedisiplinan
    Kerindangan
    Kebersihan
    Keindahan
    Ketertiban
    Komponen Peran Wawasan Wiyata Mandala

  3. Wawasan Wiyata Mandala
    Pengertian Wawasan Wiyata Mandala adalah cara memandang sekolah sebagai lingkungan pendidikan dan pembelajaran. Wawasan berarti pandangan, tinjauan, konsepsi cara pandang. Wiyata (bahasa Jawa) artinya pengajaran yang juga berarti pendidikan. Mandala berarti lingkaran, bundaran, atau lingkungan. Wiyata Mandala berarti lingkungan pendidikan tempat berlangsung proses belajar-mengajar.

    Dasar hukum Wawasan Wiyata Mandala ditetapkan dalam Surat Direktur Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) nomor :13090/CI.84 tanggal 1 Oktober 1984 sebagai sarana ketahanan sekolah.

  4. Pengertian Wawasan Wiyata Mandala adalah cara memandang sekolah sebagai lingkungan pendidikan dan pembelajaran. Wawasan berarti pandangan, tinjauan, konsepsi cara pandang. Wiyata (bahasa Jawa) artinya pengajaran yang juga berarti pendidikan. Mandala berarti lingkaran, bundaran, atau lingkungan. Wiyata Mandala berarti lingkungan pendidikan tempat berlangsung proses belajar-mengajar.

    Dasar hukum Wawasan Wiyata Mandala ditetapkan dalam Surat Direktur Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) nomor :13090/CI.84 tanggal 1 Oktober 1984 sebagai sarana ketahanan sekolah.

    Tujuan pendidikan seperti termaktub dalam pasal 3, UU Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Sekolah mengemban misi pendidikan oleh karena itu sekolah tidak boleh digunakan untuk tujuan-tujuan diluar tujuan pendidikan. Sekolah harus benar-benar menjadi ciri khas masyarakat belajar di dalamnya.

  5. Pengertian Wawasan Wiyata Mandala adalah cara memandang sekolah sebagai lingkungan pendidikan dan pembelajaran. Wawasan berarti pandangan, tinjauan, konsepsi cara pandang. Wiyata (bahasa Jawa) artinya pengajaran yang juga berarti pendidikan. Mandala berarti lingkaran, bundaran, atau lingkungan. Wiyata Mandala berarti lingkungan pendidikan tempat berlangsung proses belajar-mengajar.
    Dasar hukum Wawasan Wiyata Mandala ditetapkan dalam Surat Direktur Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) nomor :13090/CI.84 tanggal 1 Oktober 1984 sebagai sarana ketahanan sekolah.

    Tujuan pendidikan seperti termaktub dalam pasal 3, UU Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Sekolah mengemban misi pendidikan oleh karena itu sekolah tidak boleh digunakan untuk tujuan-tujuan diluar tujuan pendidikan. Sekolah harus benar-benar menjadi ciri khas masyarakat belajar di dalamnya.

    1. Pengertian Wawasan Wiyata Mandala adalah cara memandang sekolah sebagai lingkungan pendidikan dan pembelajaran. Wawasan berarti pandangan, tinjauan, konsepsi cara pandang. Wiyata (bahasa Jawa) artinya pengajaran yang juga berarti pendidikan. Mandala berarti lingkaran, bundaran, atau lingkungan. Wiyata Mandala berarti lingkungan pendidikan tempat berlangsung proses belajar-mengajar.
      Dasar hukum Wawasan Wiyata Mandala ditetapkan dalam Surat Direktur Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) nomor :13090/CI.84 tanggal 1 Oktober 1984 sebagai sarana ketahanan sekolah.

      Tujuan pendidikan seperti termaktub dalam pasal 3, UU Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Sekolah mengemban misi pendidikan oleh karena itu sekolah tidak boleh digunakan untuk tujuan-tujuan diluar tujuan pendidikan. Sekolah harus benar-benar menjadi ciri khas masyarakat belajar di dalamnya.

  6. Wawasan Wiyata Mandala

    Pengertian Wawasan Wiyata Mandala adalah cara memandang sekolah sebagai lingkungan pendidikan dan pembelajaran. Wawasan berarti pandangan, tinjauan, konsepsi cara pandang. Wiyata (bahasa Jawa) artinya pengajaran yang juga berarti pendidikan. Mandala berarti lingkaran, bundaran, atau lingkungan. Wiyata Mandala berarti lingkungan pendidikan tempat berlangsung proses belajar-mengajar.
    Wawasan Wiyata Mandala 7 K

    Keamanan/Kenyamanan
    Kekeluargaan
    Kedisiplinan
    Kerindangan
    Kebersihan
    Keindahan
    Ketertiban
    Komponen Peran Wawasan Wiyata Mandala

    1. Peran Kepala Sekolah
    2. Peran Guru
    3. Peran Civitas Akademika
    4. Peran Murid
    5. Peran masyarakat sekitar
    Mekanisme pelaksanaan Wawasan Wiyata Mandala

    Tahap Preventif :

    Memelihara sekolah melalui 7 K.
    Menciptakan suasana harmonis antar warga dan lingkungan sekolah.
    Membentuk jaring pengawasan.
    Menghilangkan bentuk peloncoan saat MOS.
    Mengisi jam kosong dengan kegiatan ekstrakurikuler.
    Meningkatkan keamanan dan ketertiban saat masuk dan usai sekolah.
    B. Tahap represif :

    Mendamaikan pihak yang terlibat perselisihan.
    Menetralisisr isu negatif yang berkembang.
    Berkoordinasi dengan pihak keamanan bila ada kriminal di Sekolah.
    Penyelesaian kasus secara hukum terhadap kasus yang melibatkan pihak luar sekolah.
    Mengadakan Bimbingan dan Penyuluhan.

  7. Pengertian Wawasan Wiyata Mandala adalah cara memandang sekolah sebagai lingkungan pendidikan dan pembelajaran. Wawasan berarti pandangan, tinjauan, konsepsi cara pandang. Wiyata (bahasa Jawa) artinya pengajaran yang juga berarti pendidikan. Mandala berarti lingkaran, bundaran, atau lingkungan. Wiyata Mandala berarti lingkungan pendidikan tempat berlangsung proses belajar-mengajar.

    Dasar hukum Wawasan Wiyata Mandala ditetapkan dalam Surat Direktur Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) nomor :13090/CI.84 tanggal 1 Oktober 1984 sebagai sarana ketahanan sekolah.

    Tujuan pendidikan seperti termaktub dalam pasal 3, UU Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Sekolah mengemban misi pendidikan oleh karena itu sekolah tidak boleh digunakan untuk tujuan-tujuan diluar tujuan pendidikan. Sekolah harus benar-benar menjadi ciri khas masyarakat belajar di dalamnya.

    Wawasan Wiyata Mandala 7 K

    Keamanan/Kenyamanan
    Kekeluargaan
    Kedisiplinan
    Kerindangan
    Kebersihan
    Keindahan
    Ketertiban
    Komponen Peran Wawasan Wiyata Mandala

    1. Peran Kepala Sekolah

    Berwenang dan bertanggung jawab penuh terhadap penyelenggaraan pendidikan di lingkungan sekolah.
    Kepala sekolah dihormati dan berwibawa artinya siapapun yang berkepentingan dengan sekolah harus melalui kepala sekolah.
    Semua aparat sekolah tidak boleh bertindak sendiri-sendiri melainkan atas seijin kepala sekolah.
    Kepala sekolah melaksanakan program-program yang telah disusun bersama komite sekolah.
    Menyelenggarakan musyawarah sekolah yang melibatkan pendidik, osis, komite sekolah, tokoh masyarakat, dan pihak keamanan setempat.
    Menertibkan lingkungan sekolah baik yang berbentuk peraturan atau tata tertib.
    Mengadakan rapat koordinasi yang bersifat insidentil interen antara guru, wali murid, maupun siswa.
    Menyelenggarakan kegiatan yang dapat menunjang kegiatan sekolah seperti Pramuka, PKS, PMR, Kesenian, Olah raga, dll.
    2. Peran Guru

    Menjunjung tinggi martabat dan citra Guru dengan sikap dan tingkah laku.
    Menjadi teladan (pamong) di masyarakat.
    Guru mampu memimpin baik di lingkungan sekolah maupun di luar lingkungan sekolah.
    Guru dipercaya oleh diri sendiri dan warga sekolah.
    3. Peran Civitas Akademika

    Tata Usaha Sekolah harus mendukung kepentingan administrasi dalam rangka proses belajar mengajar di sekolah.
    Perangkat sekolah yang lain seperti pegawai, Satpam, Tukang Kebun, piket, dll, harus melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai bidang tugas masing-masing.
    Semua warga sekolah menjalin rasa persaudaraan demi kenyamanan warga sekolah.
    4. Peran Murid

    Mentaati tata tertib yang berlaku di sekolah tanpa kecuali.
    Hormat dan sopan kepada guru dan warga sekolah yang lain.
    Hormat dan sopan kepada teman
    Belajar yang tekun
    Menyelesaikan tugas yang diberikan oleh guru.
    Menjaga nama baik keluarga dan sekolah di manapun berada.
    Menjaga dan memelihara fasilitas belajar dan mengajar.
    Menjaga keamanan sekolah.
    Melaporkan peristiwa negatif yang terjadi di sekolah kepada OSIS, guru, wakil kepala sekolah, BP atau Kepala sekolah.
    Memelihara lingkungan sekolah.
    5. Peran masyarakat sekitar

    Mendukung program dan kebijakan sekolah dalam rangka kemajuan Proses belajar mengajar.
    Memberi saran dalam pemajuan proses belajar dan mengajar.
    Ikut menjaga keamanan lingkungan sekolah.
    Mengadakan kerjasama dengan pihak sekolah melalui Komite sekolah.
    Mekanisme pelaksanaan Wawasan Wiyata Mandala

    Tahap Preventif :

    Memelihara sekolah melalui 7 K.
    Menciptakan suasana harmonis antar warga dan lingkungan sekolah.
    Membentuk jaring pengawasan.
    Menghilangkan bentuk peloncoan saat MOS.
    Mengisi jam kosong dengan kegiatan ekstrakurikuler.
    Meningkatkan keamanan dan ketertiban saat masuk dan usai sekolah.
    B. Tahap represif :

    Mendamaikan pihak yang terlibat perselisihan.
    Menetralisisr isu negatif yang berkembang.
    Berkoordinasi dengan pihak keamanan bila ada kriminal di Sekolah.
    Penyelesaian kasus secara hukum terhadap kasus yang melibatkan pihak luar sekolah.
    Mengadakan Bimbingan dan Penyuluhan.

  8. Dasar hukum Wawasan Wiyata Mandala ditetapkan dalam Surat Direktur Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) nomor :13090/CI.84 tanggal 1 Oktober 1984 sebagai sarana ketahanan sekolah.

    Tujuan pendidikan seperti termaktub dalam pasal 3, UU Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Sekolah mengemban misi pendidikan oleh karena itu sekolah tidak boleh digunakan untuk tujuan-tujuan diluar tujuan pendidikan. Sekolah harus benar-benar menjadi ciri khas masyarakat belajar di dalamnya.

    Wawasan Wiyata Mandala 7 K
    Keamanan/Kenyamanan
    Kekeluargaan
    Kedisiplinan
    Kerindangan
    Kebersihan
    Keindahan
    Ketertiban
    Komponen Peran Wawasan Wiyata Mandala

  9. Pingback: dell sunucu destek
  10. Pingback: buy dmt online usa
  11. Pingback: Dark0de Market
  12. Pingback: sagame
  13. Pingback: ivermectin 3mg tab
  14. Pingback: relx
  15. Pingback: Anonymous
  16. Pingback: order tadalafil
  17. Pingback: Buy Guns Online
  18. Pingback: ruger firearms
  19. Pingback: ivermectin
  20. Pingback: real cash casino
  21. Pingback: cialis coupon
  22. Pingback: Sale Page
  23. Pingback: Enterprise DevOps
  24. Pingback: red havanese
  25. Pingback: sbo
  26. Pingback: sbobet
  27. Pingback: valid cvv shop
  28. Pingback: sbobet
  29. Pingback: xanax rezeptfrei
  30. Pingback: read the article

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *